Jepang mungkin adalah satu-satunya negara yang meloloskan Undang-Undang anti-obesity alias anti-gemuk di dunia. UU yang disahkan tahun lalu tersebut melarang masyarakan Jepang untuk gemuk.
Bagi seorang cowok, pinggang yang melebihi 33.5 inchi adalah gemuk. Bagi cewek, 35.4 inchi. Lho, kok malah batas cewek lebih besar daripada cowok ya.
Apabila anda melewati batas maksimum tersebut, maka anda harus ikut konseling dengan dokter, pergi ke gym, dan memakai pedometer sampai berat anda setara atau dibawah batas maksimum lagi.
Disamping itu, boss anda juga akan di denda karena anda gemuk, sehingga boss tersebut akan membayar biaya gym anda.
Alasan UU ini adalah dengan semakin sedikit orang yang kegemukan, maka semakin rendah biaya kesehatan yang dikeluarkan di negara tersebut.
Wah, bagaimana kalau UU tersebut diterapkan di Indonesia ya, haha